PKS Medan Dorong Ranperda Pencegahan Penyimpangan Seksual untuk Lindungi Generasi Muda

MEDAN – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Medan mendorong penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual sebagai langkah preventif dalam memperkuat perlindungan terhadap generasi muda, ketahanan keluarga, serta nilai-nilai moral yang hidup di tengah masyarakat.

Usulan tersebut disampaikan Anggota Fraksi PKS DPRD Kota Medan, H. Kasman bin Maraskati Lubis, menyusul tingginya angka kasus HIV/AIDS di Kota Medan yang dinilai memerlukan perhatian serius melalui pendekatan yang tidak hanya bersifat kuratif, tetapi juga preventif melalui kebijakan daerah.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kota Medan, jumlah kumulatif kasus HIV/AIDS sepanjang periode 2006 hingga 2024 mencapai 9.883 kasus. Pada tahun 2023 tercatat 1.800 kasus baru, sedangkan sepanjang 2024 ditemukan 1.696 kasus. Sementara itu, data Badan Pusat Statistik (BPS) Tahun 2019 menempatkan Kota Medan sebagai daerah dengan jumlah kasus HIV/AIDS tertinggi di Sumatera Utara dengan 1.494 kasus baru.

Kasman menjelaskan bahwa data Dinas Kesehatan Kota Medan menunjukkan perilaku seksual berisiko, khususnya hubungan sesama laki-laki, menjadi salah satu faktor dominan dalam penularan HIV di Kota Medan. Kondisi tersebut, menurutnya, perlu menjadi perhatian bersama melalui langkah-langkah pencegahan yang lebih terstruktur.

“Data Dinas Kesehatan Kota Medan menunjukkan bahwa perilaku penyimpangan seksual, khususnya lelaki seks lelaki, menjadi penyumbang tertinggi dalam penularan HIV di Kota Medan,” ujar Kasman.

Fraksi PKS juga menyatakan dukungan terhadap Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029. Dalam dokumen tersebut, yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara, pemerintah memasukkan berbagai ancaman nonmiliter sebagai bagian dari perhatian dalam menjaga ketahanan nasional.

Menurut Kasman, salah satu pembahasan dalam analisis ancaman nonmiliter pada dokumen tersebut berkaitan dengan fenomena lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer (LGBTQ). Karena itu, Fraksi PKS DPRD Kota Medan memandang perlu adanya regulasi di tingkat daerah sebagai bentuk dukungan terhadap implementasi kebijakan nasional sekaligus upaya pencegahan yang sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah.

“Hal ini kami lakukan sebagai langkah preventif untuk melindungi generasi muda, memperkuat ketahanan keluarga, serta menjaga nilai-nilai moral, budaya, dan agama yang menjadi identitas masyarakat Kota Medan,” kata Kasman.

Melalui usulan Ranperda tersebut, Fraksi PKS berharap upaya pencegahan dapat dilakukan secara lebih terarah melalui edukasi, penguatan keluarga, serta sinergi antara pemerintah daerah, lembaga pendidikan, tokoh agama, dan berbagai elemen masyarakat. Dengan demikian, kebijakan yang dihadirkan diharapkan mampu mendukung terciptanya lingkungan sosial yang sehat sekaligus memperkuat ketahanan masyarakat di Kota Medan.

Sumber: Portal Berita Waspada, Juli 2026


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *