PKS Ingatkan Efisiensi Program B50 Harus Diukur Secara Menyeluruh

JAKARTA – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI mengingatkan bahwa keberhasilan implementasi program Biodiesel 50 persen (B50) tidak dapat diukur hanya dari besarnya potensi penghematan devisa akibat berkurangnya impor solar. Pemerintah perlu menyajikan evaluasi secara menyeluruh, mencakup aspek fiskal, kesiapan infrastruktur, tantangan teknis, hingga dampak jangka panjang terhadap keuangan negara agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh mengenai efektivitas kebijakan tersebut.

Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi PKS, Ateng Sutisna, mengatakan bahwa program B50 merupakan langkah strategis dalam memperkuat ketahanan dan kemandirian energi nasional. Namun, menurutnya, setiap kebijakan publik harus dibangun di atas prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi sehingga manfaat yang dihasilkan benar-benar dapat dipertanggungjawabkan.

Pemerintah melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 mulai menerapkan kebijakan pencampuran Fatty Acid Methyl Ester (FAME) berbasis minyak sawit ke dalam bahan bakar solar sebesar 50 persen sejak 1 Juli 2026. Kebijakan tersebut diproyeksikan mampu menghemat devisa negara hingga sekitar Rp147 triliun sampai Rp157 triliun per tahun melalui pengurangan impor solar.

Menurut Ateng, angka tersebut patut diapresiasi sebagai potensi manfaat kebijakan. Namun, masyarakat juga perlu memperoleh penjelasan mengenai keseluruhan biaya yang harus ditanggung negara dalam menjalankan program tersebut.

“Jangan sampai masyarakat diberi kesan B50 adalah BBM murah tanpa beban negara. Kalau harga jualnya tetap rendah karena ditopang subsidi, maka secara fiskal beban itu tetap ada,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa keberlangsungan program biodiesel saat ini masih didukung oleh skema pembiayaan melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Artinya, pengurangan impor solar memang dapat menghemat devisa, tetapi pada saat yang sama negara tetap mengalokasikan dukungan fiskal untuk menjaga harga biodiesel agar tetap terjangkau.

Karena itu, menurutnya, ukuran keberhasilan program B50 tidak cukup hanya didasarkan pada besarnya penurunan impor bahan bakar fosil, melainkan harus memperhitungkan seluruh biaya yang muncul selama proses produksi, distribusi, hingga implementasinya.

“Ini bukan sekedar soal mengganti solar fosil dengan B50, tetapi soal apakah total biaya nasionalnya lebih murah atau hanya tampak murah di permukaan,” tegasnya.

Selain persoalan fiskal, Ateng juga mengingatkan pentingnya kesiapan infrastruktur pendukung. Pemerintah masih memberikan masa transisi hingga 30 September 2026 bagi badan usaha yang memiliki stok B40, sedangkan mulai 1 Oktober 2026 seluruh distribusi solar diwajibkan menggunakan spesifikasi B50. Implementasi tersebut melibatkan sekitar 30 badan usaha bahan bakar nabati serta didukung oleh 126 Terminal BBM Pertamina Patra Niaga di berbagai wilayah Indonesia.

Menurutnya, keberhasilan implementasi tidak hanya ditentukan oleh regulasi, tetapi juga oleh kesiapan sistem distribusi dan pengawasan mutu agar kualitas biodiesel tetap terjaga hingga diterima masyarakat.

Di sisi lain, Ateng juga menyoroti sejumlah tantangan teknis yang perlu menjadi perhatian pemerintah. Kandungan FAME yang lebih tinggi berpotensi meningkatkan proses oksidasi serta mempercepat korosi apabila standar penyimpanan dan distribusi tidak dipenuhi secara optimal. Selain itu, karakter biodiesel sebagai pelarut dapat membersihkan endapan pada tangki maupun saluran bahan bakar sehingga berpotensi memengaruhi usia pakai injektor kendaraan dan alat berat.

Karena itu, pemerintah dinilai perlu memperhitungkan biaya tambahan yang mungkin timbul, seperti peningkatan kualitas infrastruktur penyimpanan, penguatan sistem pengawasan mutu, modernisasi fasilitas distribusi, hingga penerapan teknologi pendukung agar implementasi B50 berjalan secara aman dan berkelanjutan.

Ateng juga menilai aspek keekonomian biodiesel perlu terus dievaluasi. Harga Crude Palm Oil (CPO) yang masih berada pada kisaran di atas USD1.100 per metrik ton menyebabkan biaya produksi biodiesel relatif lebih tinggi dibandingkan solar konvensional. Sementara itu, harga jual Biosolar B50 kepada masyarakat tetap dipertahankan sekitar Rp6.800 per liter melalui dukungan pendanaan dari BPDPKS.

Sebagai bentuk penguatan kebijakan, Fraksi PKS mengusulkan beberapa langkah strategis kepada pemerintah. Di antaranya membuka secara transparan seluruh komponen perhitungan biaya dan manfaat program B50, menerapkan bauran biodiesel yang lebih fleksibel mengikuti dinamika harga energi dan kondisi fiskal nasional, mempercepat program peremajaan sawit rakyat tanpa mendorong pembukaan lahan baru, serta memperkuat standar penyimpanan, distribusi, dan pengawasan mutu biodiesel.

Bagi PKS, kemandirian energi merupakan tujuan penting yang patut didukung bersama. Namun, setiap kebijakan harus dijalankan berdasarkan perhitungan yang komprehensif agar manfaat ekonomi, keberlanjutan fiskal, serta kepentingan masyarakat dapat berjalan secara seimbang.

“DPR mendukung kemandirian energi nasional. Tetapi kemandirian energi tidak boleh dibangun di atas ilusi fiskal. Pemerintah harus jujur bahwa BBM fosil maupun B50 sama-sama memiliki beban terhadap negara. Tugas negara adalah memilih kebijakan yang paling efisien, paling adil, paling aman bagi APBN, dan paling rendah risikonya bagi rakyat,” pungkas Ateng.

Sumber: Website Resmi Fraksi PKS, Juli 2026


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *