Sekretaris Fraksi PKS DPRD Sumut menegaskan evaluasi APBD 2025 harus menjadi momentum memperkuat PAD, mengoptimalkan aset daerah, dan meningkatkan transparansi demi pembangunan yang benar-benar berpihak kepada masyarakat.
MEDAN – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) perlu menjadikan evaluasi APBD Tahun Anggaran 2025 sebagai momentum untuk membenahi tata kelola keuangan daerah secara menyeluruh. Penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), peningkatan kepatuhan wajib pajak, serta optimalisasi pengelolaan aset dinilai menjadi prasyarat penting agar pembangunan di Sumatera Utara semakin berkualitas dan manfaatnya dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Sumatera Utara, Abdul Rahim Siregar, ST., MT., kepada wartawan di Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Rabu (1/7/2026).
Menurut Abdul Rahim, Fraksi PKS tetap memberikan apresiasi atas berbagai upaya yang dilakukan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara di bawah kepemimpinan Gubernur Bobby Nasution. Namun, apresiasi tersebut tidak boleh mengaburkan fakta bahwa masih terdapat sejumlah persoalan mendasar dalam pengelolaan keuangan daerah yang perlu segera dibenahi.
“Secara makro, APBD Tahun 2025 belum menunjukkan hasil yang menggembirakan. Kita tetap mengapresiasi kerja gubernur beserta jajarannya, tetapi evaluasi harus dilakukan berdasarkan data dan capaian yang ada,” ujarnya.
Politisi yang akrab disapa ARS itu mengungkapkan bahwa realisasi pendapatan daerah baru mencapai sekitar 95 persen dari target yang ditetapkan. Kondisi tersebut menyebabkan munculnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sekitar Rp500 miliar.
Menurutnya, besarnya SiLPA tidak dapat dipandang sekadar sebagai sisa anggaran biasa, melainkan menjadi sinyal bahwa perencanaan dan pelaksanaan program pemerintah masih belum berjalan secara optimal.
“SiLPA sebesar ini harus menjadi bahan evaluasi yang serius. Setiap rupiah anggaran yang tersedia semestinya diwujudkan dalam bentuk program pembangunan yang dirasakan langsung oleh masyarakat, bukan justru menjadi dana yang tidak terserap,” tegasnya.
Yang lebih memprihatinkan, lanjut ARS, capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru menyentuh sekitar 88 persen dari target yang ditetapkan. Artinya, lebih dari Rp700 miliar potensi pendapatan daerah belum berhasil dihimpun.
Padahal, peningkatan PAD akan memperluas ruang fiskal pemerintah untuk membangun jalan, sekolah, fasilitas kesehatan, jaringan irigasi, serta menjalankan berbagai program pemberdayaan masyarakat.
“Semakin besar PAD yang berhasil dihimpun, semakin besar pula kemampuan pemerintah membangun Sumatera Utara. Karena itu, setiap potensi pendapatan harus dikelola secara maksimal demi kesejahteraan rakyat,” katanya.
Abdul Rahim menegaskan bahwa pembahasan Laporan Pertanggungjawaban APBD tidak boleh berhenti pada pemenuhan kewajiban administratif semata. Menurutnya, proses tersebut harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh agar tata kelola keuangan daerah semakin profesional, transparan, dan akuntabel.
Ia juga meminta Pemprovsu menyusun target pendapatan pada tahun-tahun mendatang secara realistis, namun tetap progresif dengan memperhitungkan seluruh potensi ekonomi yang dimiliki Sumatera Utara.
“Jangan sampai target dibuat terlalu rendah sehingga terlihat mudah tercapai. Pemerintah harus berani menghitung seluruh potensi yang ada agar penerimaan daerah benar-benar maksimal,” ujarnya.
Sebagai Ketua Panitia Khusus (Pansus) Aset DPRD Sumut, Abdul Rahim menilai pengelolaan aset daerah masih menyimpan peluang besar yang belum dimanfaatkan secara optimal. Kontribusi aset terhadap PAD, menurutnya, bahkan belum mencapai lima persen dari total nilai aset yang dimiliki pemerintah provinsi.
Padahal, aset daerah merupakan kekayaan rakyat yang semestinya mampu menghasilkan manfaat ekonomi apabila dikelola secara profesional dan produktif.
“Aset daerah tidak boleh hanya menjadi daftar inventaris semata. Jika dikelola dengan baik, aset-aset tersebut dapat menjadi sumber pendapatan baru yang signifikan bagi daerah,” tegas anggota DPRD Sumut dari Daerah Pemilihan Sumut VII yang meliputi wilayah Tapanuli Bagian Selatan itu.
Selain itu, ARS juga menyoroti rendahnya tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Dari sekitar 8,2 juta kendaraan yang terdaftar di Sumatera Utara, hanya sekitar 30 persen yang tercatat taat membayar pajak.
Angka tersebut dinilai masih jauh tertinggal dibandingkan sejumlah daerah lain yang tingkat kepatuhan wajib pajaknya telah mencapai 60 hingga 70 persen.
Karena itu, ia mendorong Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut untuk memperkuat berbagai strategi, mulai dari program Gebyar Pajak, peningkatan kualitas pelayanan, hingga pelaksanaan razia terpadu bersama aparat kepolisian.
Menurutnya, peningkatan kepatuhan masyarakat akan membuka peluang besar bagi bertambahnya penerimaan daerah dari sektor PKB yang pada akhirnya kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik.
“Potensinya sangat besar. Ketika kepatuhan meningkat, penerimaan daerah juga akan bertambah, dan manfaatnya akan kembali dirasakan masyarakat melalui pembangunan yang lebih merata,” ujarnya.
Tak hanya itu, Abdul Rahim juga meminta adanya transparansi data penjualan bahan bakar kendaraan bermotor sebagai dasar penghitungan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Ia berharap pemerintah provinsi dapat mengambil langkah strategis bersama pihak terkait, termasuk Pertamina, agar hak daerah atas penerimaan pajak dapat dihitung secara akurat dan optimal.
“Setiap potensi pendapatan harus dijaga. Semakin kuat fiskal daerah, semakin besar pula kemampuan pemerintah menghadirkan pembangunan yang merata dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sumatera Utara. Itulah tujuan utama pengelolaan APBD,” pungkasnya.
Bagi Fraksi PKS, pengelolaan anggaran daerah pada hakikatnya bukan sekadar persoalan administrasi dan angka-angka keuangan, melainkan amanah yang harus dipertanggungjawabkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Karena itu, setiap kebijakan fiskal harus berorientasi pada efektivitas belanja, pemerataan pembangunan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh seluruh masyarakat Sumatera Utara.
Sumber: Portal berita Kitakini.news, Juli 2026


Leave a Reply